Takengon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial UAM (52), yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

UAM sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bener Meriah berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/III/2025.

Kasus ini bermula dari laporan Sariman (55), seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam.

Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp59,4 juta kepada pelaku pada Maret 2023 untuk biaya keberangkatan umrah dua orang jamaah. Pada Oktober 2023, ia kembali menyerahkan tambahan biaya sebesar Rp3 juta.

Namun, hingga pertengahan 2025, keberangkatan umrah yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, dan tidak ada penjelasan yang diberikan oleh terlapor, sehingga korban merasa tertipu dan melapor ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, S.Sos., yang memimpin langsung penangkapan tersebut menyatakan, pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah menjadi DPO selama satu tahun. Saat ini kami masih mendalami kasusnya dan kemungkinan adanya korban-korban lain,” ungkap AKP Supriadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Polisi terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban kasus serupa untuk segera melapor agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (rm/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: