Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick.
Ia dinyatakan bersalah karena menghina Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melalui siaran langsung di media sosial TikTok pada Desember 2024.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (19/5/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, serta dua hakim anggota. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Patrick terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan melalui sistem elektronik.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan kepada terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Adapun barang bukti berupa satu unit flashdisk merek HP berkapasitas 4 GB yang berisi dua rekaman video berdurasi 3 menit 9 detik dan 2 menit 30 detik, akun TikTok @p4trickpapi, serta satu unit ponsel Samsung A52 warna putih dalam kondisi rusak, seluruhnya dirampas untuk negara.
Patrick, yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. Sidang ditutup usai pembacaan vonis.
Diketahui, kasus penghinaan terhadap Gubernur Maluku bukan yang pertama kali melibatkan Patrick. Sebelumnya, pada 11 November 2024, ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta atas kasus penghinaan terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun. Dalam perkara tersebut, Patrick belum menjalani hukuman karena masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dengan vonis terbaru ini, Patrick kini menghadapi dua kasus hukum terkait ujaran kebencian di media sosial yang menjeratnya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. (at/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan