Kaimana — Aksi tegas dan cepat ditunjukkan Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., yang baru dua bulan menjabat.
Ia memimpin langsung pengungkapan tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun di Distrik Teluk Etna, Kaimana, Papua Barat.
Dalam konferensi pers, Senin (20/5/2025), Kapolres mengungkapkan, delapan orang diamankan dalam operasi gabungan tersebut.
Dari jumlah itu, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara 32 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Begitu kami menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bertindak. Aktivitas ini sudah berlangsung lama dan merusak lingkungan. Ini bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum,” tegas AKBP Satria di hadapan awak media.
Penggerebekan ini sekaligus menjadi tonggak awal penindakan serius terhadap kejahatan lingkungan di wilayah hukum Polres Kaimana.
Dua lubang tambang ilegal ditutup permanen sebagai bagian dari langkah preventif mencegah kerusakan yang lebih luas serta potensi konflik sosial.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Minerba dan perusakan lingkungan.
Saat ini, polisi terus memburu 32 DPO yang diduga kuat terlibat langsung maupun sebagai penyokong logistik aktivitas tambang liar tersebut.
“Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang memberi perlindungan atau dukungan pada aktivitas ini. Tidak ada ruang untuk kompromi,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan aktivitas serupa.
“Pelaporan masyarakat sangat krusial. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi tentang keberlanjutan sumber daya alam kita,” tambahnya.
Langkah cepat Polres Kaimana ini menuai apresiasi berbagai pihak dan menjadi buPolres Kaimana konferensi pers ungkap Tambang Ilegal:l, 5 Tersangka, 32 DPO. (Foto PrimaRalyat.com)kti bahwa penegakan hukum bisa berjalan efektif jika aparat dan masyarakat bersinergi. (tm/pr)
















Tinggalkan Balasan