Saumlaki — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Reinhard Sainuka, S.So memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Teineman, Kecamatan Wewarlabobar, untuk mempertanggungjawabkan penyaluran insentif kepada empat kader posyandu di desa tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya pernyataan dari salah satu kader posyandu yang menyebut Dinas BPMD menolak membayar insentif kepada empat kader.

Namun, setelah dilakukan pengecekan pada data resmi BPMD, diketahui bahwa jumlah kader posyandu di Desa Teineman masih terdaftar sebanyak sembilan orang.

“Jadi, pernyataan bahwa Dinas BPMD menolak pembayaran insentif kepada empat kader posyandu itu tidak benar dan merupakan fitnah,” ujar, Reinhard Sainuka, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/6/2025).

Reinhard telah memerintahkan Kepala Bidang terkait untuk segera memanggil Plt Kepala Desa Teineman guna memberikan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan penggunaan insentif kader posyandu tersebut.

“Plt Kepala Desa Teineman harus bertanggung jawab atas penggunaan dana insentif dan menjelaskan duduk perkara pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mengelola serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dan sumber daya lainnya secara transparan dan akuntabel.

“Kami berharap Plt Kepala Desa Teneman dapat hadir dan memberikan klarifikasi secara terbuka. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Reinhard.

(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: