Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggandeng empat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Papua Barat Daya untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Sorong, Jumat (6/3/2026).
Melalui perjanjian tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp191.880.000 untuk mendukung layanan pendampingan hukum di daerah setempat.
“Keberadaan OBH memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu, dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih luas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Marlen, dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Empat OBH yang terlibat dalam kerja sama ini yakni Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Sorong, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong.
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Sorong, Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan Tifa (LBH Pelita Keadilan Tifa) Sorong.
Para mitra ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemberian layanan konsultasi, edukasi, hingga pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sinergi antara pemerintah dan OBH ini diharapkan mampu memperkuat sistem bantuan hukum di daerah serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Marlen menambahkan, kerja sama serupa juga akan dilaksanakan dengan dua OBH lainnya di wilayah Papua Barat pada Senin, 9 Maret 2026, guna memastikan layanan bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak warga. (jw/pr)















Tinggalkan Balasan