Sorong — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya menyoroti buruknya tata kelola pelayanan publik di Kabupaten Maybrat.
Praktik pemalangan di berbagai sektor dinilai kerap mengganggu akses masyarakat terhadap layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan.
Sejumlah fasilitas publik yang terdampak antara lain puskesmas, sekolah, jalan umum, dan kantor pemerintahan.
Padahal, infrastruktur tersebut merupakan fasilitas vital yang menopang pelayanan kepada warga.
“Pemalangan yang terus terjadi menunjukkan lemahnya kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di daerah,” ujar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana di Sorong, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap tahun, lembaga tersebut melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di daerah.
“Hasil penilaian menunjukkan Kabupaten Maybrat masih berada di zona merah atau kategori buruk. Ini menjadi rapor daerah yang harus segera dievaluasi dan diperbaiki,” kata Atkana.
Ia menambahkan, kondisi yang stagnan dari tahun ke tahun menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan.
Ombudsman mendorong pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk berkolaborasi memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
“Pemerintah adalah pelayan masyarakat. Karena itu, perlu ada komitmen kuat untuk meningkatkan standar pelayanan demi kepentingan publik,” ujarnya. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan