Kaimana – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kimana tengah memasuki tahap finalisasi laporan hasil evaluasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

Ketua DPRK Kaimana, Robby D Samangun, di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026), menyatakan dokumen evaluasi yang disusun Panitia Khusus (Pansus) telah rampung dan kini berada pada tahap penyempurnaan akhir sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Besok jam dua siang (hari ini,red), kalau tidak ada halangan, hasil evaluasi Pansus LKPJ sudah pasti kami serahkan kepada pemerintah daerah karena batas waktunya tiga puluh hari kerja,” tegas Robby.

Penegasan ini memastikan bahwa DPRK Kaimana bekerja sesuai tenggat waktu yang ditentukan dalam proses evaluasi LKPJ.

Robby menjelaskan, seluruh temuan di lapangan telah dicakup oleh Pansus DPRK melalui kunjungan langsung ke distrik dan kampung.

Selain itu, Pansus juga telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan klarifikasi atas berbagai temuan yang diperoleh selama proses evaluasi.

Saat ini, Pansus masih menghimpun dan menyempurnakan laporan akhir sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRK.

“Hasil temuan akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk melihat, menindaklanjuti, serta mengambil langkah perbaikan sesuai rekomendasi DPRK,” ujarnya.

Menurut Robby, seluruh proses finalisasi dilakukan secara cermat untuk memastikan laporan yang diserahkan benar-benar mencerminkan hasil pengawasan dewan di lapangan.

Penyerahan laporan evaluasi tersebut sekaligus menandai selesainya proses evaluasi akhir Pansus LKPJ sebelum masuk pada tahap tindak lanjut oleh pemerintah daerah.

Pemerintah kabupaten nantinya wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan DPRK sebagai bagian dari siklus akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kaimana. (windes/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: