Saumlaki – Suasana publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali dihebohkan dengan langkah hukum yang dilakukan aktivis Jimmy Afaratu.
Ia resmi melaporkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat, bernisial SHR, ke Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (9/3/2026).
Laporan yang teregister di Direktorat Reserse Kriminal Umum ini menyeret pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke ranah pidana terkait pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi pelapor di ruang publik.
Jimmy Afaratu menegaskan, pelaporan ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk penegakan hukum atas tindakan yang telah melampaui batas kepatutan.
“Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum. Jika ada pernyataan yang merusak kehormatan seseorang, maka mekanisme hukum harus dijalankan,” tegasnya.
Langkah ini pun dinilai berpotensi membuka babak baru konflik yang selama ini berkembang di ruang publik Tanimbar.
Dalam laporannya, Jimmy menjerat Direktur PDAM dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE jika penghinaan dilakukan melalui media elektronik.
Ancaman hukuman yang membayangi pejabat BUMD tersebut bervariasi, mulai dari sembilan bulan penjara hingga maksimal empat tahun, serta denda mencapai Rp750 juta.
Menanggapi laporan tersebut, SHR mengaku belum mengetahui secara pasti permasalahan yang menjeratnya.
Ia memilih bersikap kooperatif dan menunggu proses resmi dari kepolisian.
“Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh. Saya hanya menunggu jika ada undangan dari kepolisian, saya selalu kooperatif. Sama sekali tidak tahu masalah apa dan mengapa saya dilaporkan,” ujarnya singkat saat dihubungi.
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku saat ini tengah mempersiapkan langkah pemeriksaan guna mengumpulkan bukti dan memastikan unsur pidana dalam perkara ini. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan