Fakfak — Ombudsman Papua Barat menyoroti terhambatnya pembangunan fasilitas pelayanan publik di wilayah Fakfak, khususnya pembangunan Puskesmas Kokas.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai, puskesmas merupakan sarana vital yang harus dibangun secara layak dan sesuai standar pelayanan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana menegaskan, pembangunan fasilitas kesehatan wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk pemenuhan standar layanan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait.

Hal ini penting untuk menjamin masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas.

Ombudsman juga mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan sebagai instansi teknis, agar melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pembangunan tersebut.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selain itu, lembaga tersebut meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Keterlibatan legislatif dinilai penting untuk memastikan pembangunan fasilitas publik berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Melalui pengawasan bersama, diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan layanan kesehatan yang layak. Ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan Papua Emas 2043 dengan pelayanan publik yang baik dan bermartabat,” ujarnya. (rls/pr)