Saumlaki – Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Doljer Unawekla menyatakan, memelihara tatanan adat Duan Lolat di Bumi Tanimbar harus mengedepankan politik yang bersih tanpa politik uang atau Money Politik.

Pasalnya, politik uang merupakan istilah khas Indonesia untuk menerangkan semua jenis perilaku korupsi dalam pemilu mulai dari korupsi politik hingga klientelisme, dan dari vote buying hingga kecurangan.

“Dalam aturan mengenai pilkada, politik uang dikaitkan dengan jual-beli suara. Pasal 73 Ayat (1) UU No 10/2016 menjelaskan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,” ujar Doljer Unawekla kepada media ini, Jumat (4/10/2024).

Dikatakannya, apabila ada sala satu Paslon yang melakukan money politik, maka itu merupakan tanggung jawab bersama dalam mengawal pesta demokrasi ini jujur dan bersih, karna suara rakyat adalah suara Tuhan.

“Jangan jadikan suara kita sebagai uang merah merah, maka dengan itu saya menghimbau bagi seluruh masyarakat kabupaten Kepulauan Tanimbar agar apabila ada Paslon yang menjanjikan dan atau  memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih segara laporkan ke  Bawaslu, Bawaslu, Panwas Kecamatan , Dan Desa,” pintanya.

Edaran sebua video berdurasi sekitar 2:53 dua menit liama puluh Tiga detik terliahat jelas bawah salah’ satu Tim pemenangannya melakukan pembagian uang dalam pecahan Rp 100.000 per orang dengan tujuan untuk mengajak masyarakat untuk berikan KTP sebanyak mungkin sebagai tanda bukti dukungan penuh.

“Sudah cukup bukti untuk para penyelengara sikapi persoalan money politik yang terjadi di Desa Kandar  yang lebih berperan penuh dan wajib di minta bertanggung jawab terhadap ke oknum pasalon tersebut untuk selanjutnya di pertanggung jawaban oleh Bawaslu Kepda masyarakat,” pintanya. (bn/pr)