Saumlaki – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024, di Gedung DPRD setempat, Jumat (7/2/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Richie Laurens Anggito pimpin rapat paripurna tersebut di dampingi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Dr.Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH, MH, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Rapat Paripurna merujuk pada amanat surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.34378/SJ, tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 dan keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 3 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan secara resmi Ricky Jauwerisa dan Dr. Juliana Chatarina Ratuanak sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2025 – 2030 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tokoh Agama, Plh Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda, Pimpinan OPD, Ketua KPU Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan para tamu undangan lainnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: