Saumlaki — Proses penyidikan terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, kembali menjadi sorotan publik setelah advokat muda, Riko Kudmasa, mengajukan catatan hukum terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Analisis itu disampaikan dengan merujuk pada dokumen pemeriksaan, keterangan keluarga, serta rangkuman pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) Reformasi Hukum Komisi III DPR RI.
Kudmasa menilai sejumlah kejanggalan administratif berpotensi mempengaruhi asas kepastian hukum. Ia mengawali sorotannya pada dugaan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Petrus Fatlolon dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan SPPD fiktif dan penyertaan modal PT Tanimbar Energi. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa SPDP memiliki kedudukan konstitusional bagi pihak terlapor.
Menurut dia, ketidakhadiran SPDP dapat memunculkan pertanyaan mengenai legalitas tindakan penyidikan berikutnya. Pasal 109 KUHAP, ujarnya, secara tegas mewajibkan penyidik menyampaikan SPDP kepada terlapor serta instansi terkait. Berbagai putusan praperadilan pun menyebutkan bahwa kelalaian pada tahap tersebut dapat dikualifikasi sebagai cacat administrasi.
Selain SPDP, Kudmasa juga menyoroti keberadaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 14 Agustus 2025 yang disebut belum pernah diterima keluarga.
Sprindik, katanya, merupakan instrumen untuk menjelaskan batas kewenangan penyidik, objek perkara, dan identitas penyidik. Tanpa dokumen tersebut, tersangka sulit memahami ruang lingkup pemeriksaan yang dijalani.
Kudmasa menilai keberadaan Sprindik menjadi krusial dalam memastikan proses berjalan sesuai prinsip due process of law. Ketidaktahuan tersangka terhadap Sprindik, menurut dia, menyentuh hak mendasar untuk mengetahui dasar tindakan penyidik.
Ia juga mengkritisi pemanggilan Petrus Fatlolon sebagai saksi pada 20 November 2025 yang diikuti dengan penetapan tersangka pada hari yang sama.
Menurutnya, langkah itu perlu diuji legalitasnya, terutama terkait hak tersangka memperoleh penasihat hukum pilihannya sendiri. Kehadiran kuasa hukum tanpa persetujuan tersangka, katanya, dapat mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur.
Kudmasa menegaskan bahwa hak untuk didampingi penasihat hukum adalah hak yang tidak dapat dikesampingkan. Aparat penegak hukum, lanjutnya, wajib memastikan pemenuhan hak tersebut dalam setiap tahapan pemeriksaan demi menjamin objektivitas penyidikan.
Di luar aspek administratif, keluarga Petrus Fatlolon sebelumnya menyerahkan sejumlah dokumen berupa rekaman suara, tangkapan layar percakapan, dan rekaman CCTV kepada kuasa hukum.
Kudmasa menyebut dokumen tersebut perlu diverifikasi aparat berwenang. Jika terbukti terdapat permintaan di luar ketentuan hukum, hal itu harus ditindak melalui mekanisme penyelidikan internal.
Ia menekankan pentingnya verifikasi profesional agar dapat menilai apakah ada penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan norma hukum. Instrumen pengawasan internal, menurutnya, memiliki peran sentral dalam memastikan standar prosedur tetap dijalankan.
Kudmasa juga menyoroti keberadaan dua status tersangka yang berjalan hampir bersamaan tanpa kelengkapan administratif yang memadai.
Kondisi itu, katanya, berpotensi menimbulkan administrative overload dan berdampak pada efektivitas pembuktian. Karena itu, ia menilai pengawasan internal kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) perlu memastikan seluruh prosedur dipenuhi sesuai ketentuan.
Ia menambahkan bahwa sejak penetapan tersangka pertama pada 19 Juni 2024, proses penyidikan dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti. Penundaan berkepanjangan tanpa alasan yang jelas, menurutnya, bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam peradilan pidana.
Dari sisi politik, ia menilai status tersangka yang belum ditindaklanjuti berdampak pada hak politik Petrus Fatlolon. Pembatasan hak politik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kata Kudmasa, semestinya dilakukan secara proporsional.
Ia juga menyinggung disposisi Bupati yang berbunyi “Ditelaah sesuai mekanisme dan ketentuan” pada dokumen permohonan pencairan penyertaan modal PT Tanimbar Energi. Disposisi itu.
Menurutnya, tidak bersifat eksekutorial dan tidak dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana tanpa adanya perintah langsung atau tanda tangan pada dokumen pencairan.
Dalam hukum administrasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara memiliki peran utama dalam proses pencairan anggaran sehingga penelusuran aliran dana harus bertumpu pada dokumen faktual.
Melihat berbagai persoalan tersebut, Kudmasa menilai langkah Komisi III DPR RI yang meminta Jamwas melakukan pemeriksaan menyeluruh merupakan langkah tepat.
Ia juga berpendapat bahwa pihak-pihak yang diperiksa sebaiknya dinonaktifkan sementara untuk menjaga objektivitas pemeriksaan internal.
Terkait upaya hukum lanjutan, ia menyebut praperadilan sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, termasuk menilai legalitas SPDP, Sprindik, dan tindakan penyidikan lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Tinggi Maluku, maupun Jamwas. Upaya konfirmasi masih dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Proses penyidikan masih berlangsung. Tahapan klarifikasi internal dan evaluasi administrasi diharapkan dapat memberikan kejelasan arah penanganan perkara, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan