Fakfak – Setelah Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Anggota DPRK Fakfak jalur Otsus periode 2024-2029 melalui Panitia Musyawarah (Panmus) melakukan Musyawarah Adat Daerah Pengangkatan (Dapeng), maka tahapan selanjutnya digelar Uji Kompetensi meliputi Penulisan Makalah dan Wawancara.

Agenda ini sesuai Peraturan Pansel Nomor: 03/PANSEL- DPRK/FF/2024 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRDK (Otsus) Melalui Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak.

Ketua Pansel Pengisian Anggota DPRK (Otsus) Mekanisme  Pengangkatan Kabupaten Fakfak, Arif H. Rumagesan mengatakan itu kepada PrimaRakyat.com usai menghadiri pelantikan 20 Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Periode 2024-2029 di gedung DPRD Kabupaten Fakfak, Selasa (17/9/2024).

“Tahapan selanjutnya digelar Uji Kompetensi meliputi Penulisan Makalah dan Wawancara, yang didalamnya tekait sosial kultur, ada bela negara, wasbang dan lain-lainnya,” ujar Arif Rumagesan.

Dari hasil penulisan makalah dan wawancara itu, kata Arif Rumagesan, akan didapatkan 15 orang, yang dilanjutkan tes kesehatan meliputi general medical cek up (pemeriksaan menyeluruh) dan tes kejiwaan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pemerintah dalam hal ini RSUD Fakfak.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan itu, kita peroleh hasil 5 orang. Sehingga dari hasil itu, kami upayakan tanggal 27 September 2024 sudah bisa dilantik setelah pak Gubernur Papua Barat menetapkannya,” jelasnya.

Lebih jauh Arif Rumagesan menjelaskan, calon yang ditetapkan sebagai Anggota DPRK terpilih adalah calon yang mempunyai nilai kompetensi tertinggi dan skor tes kesehatan dan tes kejiwaan terbaik, ditempatkan pada nomor 1, menyusul peringat 2 dan 3 sebagai daftar tunggu.

“Hasil ekumulasi penilaian seleksi anggota DPRK dibuat dalam berita acara dan ditetapkan dalam keputusan Panitia Seleksi. Penetapan calon terpilih paling lama 3 hari sejak seluruh rangkaian seleksi selesai dilaksanakan, keputusan Pansel DPRK tentang calon terpilih berisfat final dan mengikat,” jelasnya.

Selanjutnya, Arif Rumagesan menjelaskan, calon terpilih dan daftar tunggu ditetapkan dalam keputusan Pansel dan diumumkan kepada publik.

“Pansel melaporkan calon terpilih dan daftar tunggu kepada Bupati untuk diajukan kepada Gubernur Papua Barat guna menetapkan pengesahan dan pengresmian,” kata Arif Rumagesan. (pr)