Saumlaki – Petrus Fatlolon melalui tim kuasa hukumnya berjanji akan membuktikan CCTV dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap kliennya (Petrus Fatlolon) dalam sidang praperadilan di pertimbangkan.
Pasalnya, ada surat panggilan dari Jaksa Pengawas (Jawas) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pemerasaan terhadap Petrus Fatlolon.
Itu disampaikan Dr. Anthony Hatane, SH, MH mewakili kuasa hukum Petrus Fatlolon kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara Praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Kamis (25/7/2024).
“Ada surat panggilan dari Jawas (Jaksa Pengawas) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pemerasan terhadap PF, kami terima tadi pagi maka kami mempertimbangkan untuk menjadi bukti,” ujar Anthony Hatane.
Meski begitu, Penasehat Hukum Petrus Fatlolon tetap optims menangkan praperadilan, karena dari dua ahli yang dihadirkan pemohon sudah menjelaskan secara jelas bahwa prosedur substansi yang dilakukan dalam penetapan PF (Petrus Fatlolon) sebagai tersangka cacat hukum.
“Kami tetap Optimis bawah dari dua saksi alih yang kami hadirkan sudah menjelaskan bahwa prosedur yang di jadikan substansi untuk menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka adalah cacat hukum, dimana surat yang di antarkan, tidak kepada Petrus Fatlolon secara langsung atau kepada keluarga dekatnya,” jelasnya.
Sedangkan, sambung Anthony, saksi termohon menjelaskan bahwa pengiriman surat tersebut hanya dititipkan kepada orang lain yang bukan adanya hubungan keluarga dengan Petrus Fatlolon.
“Yang seharusnya di titipkan ke keluarga Petrus Fatlolon atau ke RT maupun kepala Desa, itu yang benar,” kata Anthony.
Di tempat yang sama Ronny Sianressy salah satu kuasa hukum Petrus Fatlolon mengatakan, pihaknya sudah menghadirkan tiga saksi dan dua saksi ahli. Sedangkan pihak termohon mengajukan tiga saksi tanpa saksi ahli.
“Fakta membuktikan bahwa, termohon hanya menyurati Petrus Fatlolon hanya satu kali dengan menerbitkan surat dimulainya penyidikan dan penetapan tersangka sekaligus, padahal berdasarkan KUHP penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk membuat terang perkaranya dan menetapkan tersangka, berarti telah terjadi kesalahan prosedur dan ini bukan kesalahan prosedur biasa, tetapi merupakan sebuah tindakan yang melanggar peraturan per undang undangan dan ini penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Selanjutnya, karena cacat substantif, cacat prosedur maka mengakibatkan tindakan sewenang-wenang yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Kami yakin hakim mengabulkan gugatan praperadilan ini,” tandasnya. (bn/pr)










Tinggalkan Balasan