Fakfak – Puluhan masa yang mengatasnamakan Simpatisan dan Rakyat Peduli Pemilu, Bersih Pemilu 2024 Tanpa Money Politik menggelar aksi demo di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak, Jln Jenderal Sudirman Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (29/2/2024) siang.

Masa mendatangi Kantor Bawaslu membawa bendera Merah Putih dan sebuah Spanduk bertuliskan “Memperjuangkan Hak Demokrasi Anak Negeri dan Mengungkit Fakta Money Politik di Kabupaten Fakfak”.

Mereka diterima Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Arifin Takamokan, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siofanus Irfam Kareth dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syahril Radal Serbunit.

Dihadapan Komisioner Bawaslu, Feni Salmalulang Namudat dalam orasi poltiknya mengatakan, Pemilu yang telah dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu secara kasat mata telah praktek-praktek kecurangan terjadi hampir semua Daerah Pemilihan (Dapil).

“Ini sangat merugikan para caleg yang bersih dari slogan menjadi tuan di negeri sendiri dalam konteks pemilu tahun ini bisa dipastikan jauh dari harapan dan ini merupkanan masalah serius terhadap rakyat dan martabat orang Papua,” ujarnya.

Sementara itu, La Itang Namudat Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 3 Dapil Dua mendesak Bawaslu mengusut tuntas dugaan money poltik atau Politik Uang yang terjadi pada Pemilu 2024.

“Kalau masih kurang bukti, masih ada bukti-bukti banyak yang katong (kita) kasih masuk dan katong kawal perjuangan ini,” ujar La Itang Namudat.

Kapitan Wagom Fajar Namudat menyatakan, pihaknya akan menurunkan masa lebih banyak lagi, jika Bawaslu tidak mengusut tuntas kasus dugaan money politik ini.

“Hari ini kita datang sedikit begini, kalau bapak-bapa dorang (Bawaslu) tidak bisa melakukan apa yang kita lakukan ini, maka besok atau lusa atau satu minggu ke depan, kami akan datang lebih banyak lagi, kami akan duduki semua tempat-tempat penting di negeri ini,” tegasnya.

Alasan duduki tempat-tempati penting, karena menurutnya, Pemilu kali ini tidak melahirkan anak-anak Papua di DPRD Kabupaten Fakfak, karena persoalan Money Politik.

“Kami benar-benar tegakan hukum negeri ini, karena kami orang Papua bicara pendek-pendek saja, kalau butuh bukti, kami akan berikan lebih banyak lagi terkait pelanggaran Pemilu di Kabupaten Fakfak ini,” katanya.

Menanggapi aksi demo ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Arifin Takamokan mengatakan, Bawaslu sebagai rumah keadilan pemilu tentu sangat terbuka menerima semua aspirasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu dari siapapun.

“Oleh karena itu yang menjadi tuntutan hari ini, terutama terkait persoalan money politik menjadi musuh bersama di dalam proses demokrasi di republik Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, memerangi money politik merupakan komitem semua pihak, bukan hanya masyarakat, tetapi juga komitmen penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU.

“Adanya komitmen memerangi money politik ini, maka harapan kita, semua demokrasi, proses pemilu kita di negeri ini dapat berjalan sesuai dengan adil, jujur dan berintegritas dan ini menjadi visi misi Bawaslu Kabupaten Fakfak,” katanya.

Untuk itu Bawaslu Fakfak, kata Arifin Takamokan menerima dengan terbuka aspirasi yang disampaikan, sebab sudah jelas di pasal 280 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa, melarang peserta Pemilu, pelaksana, tim sukses dan tim kampanya untuk melakukan, menjanjikan, memberikan uang atau materi dalam bentuk apapun.

“Ingat bahwa negara ini adalah negara hukum, maka kita kita harus laksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu kami menerima aspirasi politik bapak, ibu hari ini untuk kami proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menegahkan hukum Pemilu, sambung Arifin Takamokan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena negara ini adalah negara hukum.

“Kita tidak bisa memutuskan persoalan dugaan tindak pidana pemilu berdasarkan kepentingan siapa-siapa, tetapi kami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kami Bawaslu tegak lurus melakukan pencegahan dengan penindahkan, kami akan terbukan untuk umum setiap proses pelanggaran Pemilu di negeri ini,” tandasnya.

Turut memberikan arahan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siofanus Irfam Kareth dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syahril Radal Serbunit.

Setelah itu, Kapitan Wagom Fajar Namudat menyerahkan dokumen laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan diterima Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Arifin Takamokan untuk selanjutnya di proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pantauan media ini, aksi demo dijaga ketat aparat keamanan Polres Fakfak. Setelah penyerahan dokumen dugaan pelanggaran Pemilu masa membubarkan diri secara tertib. (pr)