Ambon – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Anak Maluku menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku, Senin (16/6/2025).
Mereka menentang aktivitas penambangan batu kapur oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, yang dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat.
Aksi tersebut dipimpin oleh Jenderal Lapangan Solidaritas Anak Maluku, Fadel Notanubun. Ia menyatakan bahwa kegiatan penambangan telah beroperasi sejak 2024 tanpa dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin masyarakat setempat.
“Kami menolak keras penambangan ini karena telah mengganggu ekosistem dan memicu banjir di wilayah adat kami,” tegas Fadel dalam orasinya.
Para demonstran mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath untuk mengevaluasi izin operasi PT BBA. Mereka mempertanyakan sikap pemerintah provinsi yang dinilai lamban menanggapi penolakan warga.
Fadel juga menyoroti pengawasan ketat oleh aparat keamanan di lokasi tambang. “Mengapa TNI mengawal kegiatan yang melanggar hak masyarakat adat?” ujarnya.
Selain itu, ia mengkritik kunjungan Gubernur Lewerissa ke perusahaan tersebut tanpa tindak lanjut tegas. “Kami mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi hak warga Kei,” katanya.
Aksi ini menuding tambang PT BBA telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis. “Sudah delapan bulan aktivitas ini berlangsung, dan dampaknya semakin parah. Ini bukan sekadar tambang, melainkan perampasan tanah adat,” tegas Fadel.
Di akhir unjuk rasa, massa menyerukan penolakan terhadap eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak masyarakat adat. “Kami tidak akan membiarkan tanah leluhur kami dirampas,” tandasnya. (ae)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan