Saumlaku – Alex Belay Aktivis Mudah angkat bicara soal marak penjualan rokok ilegal yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Dia berharap itikad baik Importir rokok Row menghentikan proses penjualan dan pendistribusiannya, karena di duga kuat terjadi manipulasi pada pita Cukai.

“Saya berharap aparat penegak hukum (APH) dan Balai POM mengusut tuntas dugaan penjualan rokok ilegal ini, karena sangat merugikan negara,” tegas mantan presidium gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ambon ini di Saumlaki, Selasa (12/12/2023).

Dijelaskannya, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.

“Rokok ilegal ini mempunyai empat ciri-ciri, yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai berbeda,” urainya.

Dari empat kriteria ini, sambung dia dapat dilihat merek rokok tertentu yang diduga kuat tidak melakukan manipulasi pita cukai yang berbeda.

“Ini merupakan kejahatan yang terorganisir,” tandasnya. (bn/pr)