Saumlaki – Alex Belay aktivis mudah Tanimbar berpendapat terkait berita yang menyerang dan menyudutkan Sosok Petrus Fatlolon oleh salah satu media online di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana menyebutkan dan dengan lantang selangkah lagi Petrus Fatlolon akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Berita tersebut merupakan upaya penggiringan opini,” tegas Alex Belay kepada media ini di sebuah Rumah coffee berada di seputar kota kabupaten Kepulauan Tanimbar kecamatan Tanimbar Selatan provinsi Maluku, Selasa (31/10/2023).

Menurut dia suatu kebohongan, yang hanya berdasarkan Asumsi semata dan tanpa memiliki dasar Hukum, diduga ada faktor sakit hati dan dendam yang tidak mendasar.

“Selaku aktivis di Tanimbar merasa prihatin terkait kondisi Politik akhir-akhir ini di Tanimbar, yang mana baik Media Elektronik dan Media Sosial dijadikan alat untuk menyebar informasi yang Tidak Benar atau Hoax dan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi sesungguhnya apalagi Tanimbar yang kental dengan Budaya Duan Lolatnya,” ujarnya.

Dia menduga adan sebuah upaya skenario Bydesign yang diperankan oleh oknum-oknum tertentu untuk menciptakan sebuah desain issu yang secara sistimmatis dan masif di coba digiring menjelang Pemilukada nantinya di Tanimbar.

“Saya menduga ada sebuah upaya Skenario Bydesign yang di perankan oleh oknum-oknum tertentu untuk menciptakan sebuah desain issue yang secara sistimmatis dan masif di coba digiring menjelang Pemilukada nantinya di Tanimbar,” pungkasnya.

Belay berharap aparat Penegak Hukum harus berada pada posisi Netral dan Profesional tanpa ada intervensi oleh pihak-pihak tertentu menjelang perhelatan Politik di Tahun 2024.

“Sebagai aktivis sangat berharap bahwa Aparat Penegak Hukum harus dipastikan Bebas dari segala konflik kepentingan politik apapun sehingga tidak terjadi sebuah diskriminasi terhadap setiap hak-hak Warga Negara yang harus dijamin dan dijaga sunguh dalam memastikan Hukum tetap pada  posisi objektif dan tanpa tekanan pihak Luar dan ataupun kepentingan Pengusaha tertentu. Hal ini demi menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Hukum,” pintanya.

Sambung alex, ini juga sudah ditegaskan oleh Kajagung yang mana memastikan lembaga Penegak Hukum harus netral dan terbebas dari konflik kepentingan politik menjelang Pemilu.

Belay menegaskan bahwa berita di lansir di salah satu media onlie juga dapat dikatakan murni Muatan Politis dan wujud nyata dari giringan opini yang menyesatkan dan sangat merugikan sosok Petrus Fatlolon selaku Bakal Calon Bupati Tanimbar pada perhelatan politik di Tanimbar 2024 nantinya.

“Saya menilai media ini telah melangkahi Aparat Penegak Hukum karena tidak ada alat bukti dan tidak ada proses hukum terhadap Petrus Fatlolon namun telah mendahului dan memfonis seseorang tanpa alat bukti yang cukup dan tanpa ada proses hukum” baik oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki maupun Pihak Kepolisian,” kata dia.

Lebih jaug dikatakannya, kebebasan berpendapat itu memang diatur pada Pasal 28 UUD THN 1945 namun dari kebebasan itu tentu ada batasannya untuk menyatakan pendapat di ruang publik dan tidak boleh menggiring Opini apalagi pembunuhan  karakter seseorang dengan rumor yang tidak benar sumbernya.

Alex berharap media online tersebut harus mengklarifikasi pemberitaan dimaksud agar publik juga tidak disajikan berita yang tidak benar dan tidak terprovokasi dengan penyesatan informasi oleh Media apalagi sangat merugikan seseorang dan bisa saja terdapat unsur pencemaran nama baik melalui surat elektronik.

“Saya berharap aparat Penegak Hukum dalam hal Ini Kepolisian harus mampu mendeteksi sedini mungkin Media Sosial yang berpotensi  akan menimbulkan penyesatan informasi dan merusak,” pintanya.

‘Sebab tatanan kehidupan berdemokrasi di Kepulauan Tanimbar yang mana dapat membangun bibit Konflik ditengah-tengah masyarakat sebagai akibat dari penyalahgunaan media sosial sebagai Objek kebebasan berekspresi,” tandasnya. (pr-06)