Ambon – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Negeri Assilulu mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk segera mengungkap dugaan korupsi dana desa (DD) di Negeri Assilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Kasus yang diduga terjadi sejak 2017 hingga 2025 ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan pengelolaan anggaran desa yang merugikan masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Senin (14/4/2025), Aliansi menegaskan bahwa sejak dana desa digulirkan pada 2017, tidak ada transparansi maupun akuntabilitas dalam penggunaannya. “Tidak ada pembangunan berarti yang dirasakan masyarakat, sementara laporan keuangan tidak jelas,” tegas juru bicara mereka.
Mereka juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana pemerintah negeri dinilai gagal menyusun perencanaan pembangunan jangka pendek maupun panjang. Padahal, dana desa seharusnya menjadi stimulus pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Meski laporan dugaan korupsi telah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dan Polda Maluku sejak 2021, proses hukum terkesan mandek.
“Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) sudah ada, tetapi berkas tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Aliansi.

Hasil audit Inspektorat mengungkap dugaan penggelapan dana mencapai Rp600–700 juta, jauh lebih besar dari laporan awal sebesar Rp328 juta. Namun, hingga kini tidak ada langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat pemerintahan negeri.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Negeri Assilulu menuntut tiga hal:
- Bupati Maluku Tengah (Zulkarnain Awat Amir) untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Negeri Assilulu yang dinilai tidak kompeten dalam mengelola dana desa.
- Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah segera melimpahkan berkas hasil verifikasi ke kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan.
- Ditreskrimsus Polda Maluku bersikap profesional dan serius mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Masyarakat menuntut keadilan. Kami tidak ingin korupsi dana desa terus merajalela tanpa penegakan hukum yang tegas,” tegas mereka.
Dugaan korupsi dana desa di Negeri Assilulu telah menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut hak-hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang layak. Jika tidak ada tindakan tegas, kasus ini berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum.
Kini, bola berada di tangan Polda Maluku dan pemerintah daerah. Masyarakat menanti apakah tuntutan mahasiswa dan pemuda ini akan direspons dengan langkah konkret atau justru dibiarkan tenggelam seperti kasus-kasus serupa sebelumnya. (at/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan