Manokwari – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari perbaikan kualitas layanan publik. Pernyataan ini disampaikan dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Atkana menjelaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Atkana, pelayanan publik yang baik hanya dapat terwujud melalui administrasi yang tertib dan sesuai standar. Ia menegaskan bahwa maladministrasi merupakan pintu masuk terjadinya korupsi, sehingga harus dicegah sejak awal melalui tata kelola yang benar.

“Ombudsman mengajak seluruh pihak memastikan layanan publik berlangsung bermartabat, bebas penyimpangan, dan sesuai standar demi kemajuan bangsa,” ujar Atkana. (ori.pb/aa/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: