Fakfak – Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw menyampaikan selamat datang dan bergabung 5 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak yang lahir dari mekanisme unsur Orang Asli Papua.
Ucapan selamat datang dan bergabung 5 Anggota DPRK Fakfak ini disampaikan dalam sambutannya pada acara pengambilan sumpah dan janji Pimpinan DPRD Kabupaten Fakfak dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak yang lahir dari mekanisme unsur Orang Asli Papua olek Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, di gedung DPRD setempat, Rabu sore (13/11/2024).
“Saya mengucapkan selamat bergabung dan selamat bertugas untuk bersama-sama menjalankan amanah mulia ini, sumpah dan janji yang baru saja ucapkan hendaknya terpatri dalam jiwa sanubari saudara untuk senantiasa terdorong menyuarakan aspirasi kepentingan Masyarakat Orang Asli Papua melalui lembaga Dewan yang terhormat ini yang secara politis strategis merupakan salah wujud dari pengakuan pemerintah atas bentuk afirmasi yang diberikan kepada saudara-saudara sebagai Orang Asli Papua,” ujar Amir Rumbouw.
Menurutnya, setelah kegiatan Rapat Paripurna Dewan hari ini, maka mari kita secepatnya bersama-sama mempersiapkan diri memulai kegiatan yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti bersama seperti melakukan Pembahasan Rancangan dan Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Fakfak tentang Tata Tertib Dewan sekaligus menyelesaikan terbentuknya Alat-alat Kelengkapan Dewan seperti Komisi-komisi Dewan, Badan Anggaran Dewan, Badan Musyawarah Dewan serta Alat Kelengkapan Dewan lainnya yang diperlukan untuk menjalankan Fungsi Legislatif secara optimal.
“Selain kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, maka yang tidak kalah pentingnya untuk juga segera dilakukan adalah, mempersiapkan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Fakfak tahun Anggaran 2025 beserta dokumen pelengkap lainnya sebagai salah satu tugas Konstitusional Dewan yang berdasarkan amanat Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, sudah harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran dimaksud,” pintanya.
Adapun 5 Anggota DPRK Kabupaten Fakfak yang lahir dari mekanisme unsur Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029, yaitu, Ajamia Tunggin (Perwakilan Daerah Pengangkatan II), Junaidin Rohrohmana (Perwakilan Daerah Pengangkatan IV) dan Domianus Tuturop (Perwakilan Daerah Pengangkatan V). (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan