Ambon – Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Frengklyn Jimilson Sohilait (23), pemuda yang terbukti membunuh ayah kandungnya sendiri, Robby Sohilait (50).

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang PN Ambon, Rabu (3/12/2025).

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 11 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Perbuatan terdakwa sesuai dengan unsur yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Hakim Ketua Wilson Sriver dalam amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa satu unit parang panjang untuk dirampas dan dimusnahkan. Usai mendengar pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sidang kemudian ditutup.

Peristiwa pembunuhan yang mengguncang itu terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIT. Korban tewas di depan rumahnya sendiri di Allang RT 000 RW 000, Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Motif perseteruan di antara ayah dan anak tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: