Serang – Aparat gabungan Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan membongkar praktik pengoplosan beras yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun di sebuah pabrik penggilingan padi di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan petugas mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46) beserta barang bukti berupa 10 ton beras tidak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan siap edar.
“Bisnis haram ini sudah dijalankan tersangka selama lebih dari satu dekade,” ujarnya, dikutip antara, Minggu (7/9/2025).
Menurut Condro, tersangka membeli beras sisa hajatan dengan harga Rp10.000 per kilogram, lalu mencampurnya dengan beras premium menggunakan mesin penggiling untuk memanipulasi tampilan.
Beras oplosan itu kemudian dikemas ulang dalam karung merek terkenal seperti Ramos dan Rojo Lele, lalu dijual Rp200.000 per karung isi 25 kilogram.
Polisi juga menyita ratusan karung kosong, satu unit mesin penggiling, dan satu mobil pikap.
Kapolres mengimbau masyarakat lebih teliti membeli beras dan melapor ke call center 110 jika menemukan praktik serupa. (ant/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan