Manokwari – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menegaskan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dibayarkan jika mereka belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pernyataan tersebut disampaikan Sekda dalam apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Papua Barat pada Jumat (21/3/2025).

Ia menekankan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap ASN, khususnya bagi pejabat yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ali Baham Temongmere, langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Setiap ASN yang wajib melaporkan LHKPN harus segera memenuhi ketentuan tersebut. Jika tidak, maka TPP mereka tidak akan diproses,” ujarnya.

LHKPN sendiri merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi, yang mewajibkan para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau praktik yang melanggar aturan dalam kepemilikan harta oleh penyelenggara negara.

Sekda juga mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar tidak menunda-nunda pelaporan LHKPN.

Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan ASN dalam melaksanakan kewajibannya serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan. (jw/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: