Manokwari – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali diingatkan untuk menjunjung tinggi disiplin dan mematuhi kode etik kepegawaian.

Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya pelanggaran, seperti meninggalkan tugas tanpa izin, yang berpotensi merugikan institusi dan mencoreng citra pelayanan publik.

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Melkias Warinussa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur.

Ia menyebutkan, saat ini mekanisme penegakan hukum internal terus berjalan, termasuk melalui sidang kode etik dan proses tuntutan ganti rugi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran hingga menimbulkan kerugian negara.

“Aturan itu harus tajam ke atas dan juga tajam ke bawah. Artinya, disiplin harus berlaku untuk semua, baik pimpinan maupun staf,” tegas Melkias saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (13/3/2026).

Melkias menjelaskan, setiap pimpinan perangkat daerah memiliki kewenangan dan instrumen hukum untuk menindak pegawai yang melanggar.

Kewenangan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur secara rinci mengenai kewajiban, larangan, serta sanksi yang dapat dijatuhkan.

“Sidang kode etik tetap berjalan, begitu juga tuntutan ganti rugi yang dilaksanakan pagi ini,” ujarnya di hadapan para peserta apel.

Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap melalui penegakan aturan yang adil dan konsisten ini, dapat tercipta budaya kerja aparatur yang profesional dan berintegritas.

Pengawasan melekat dari para pimpinan dinas juga diminta untuk diaktifkan guna memastikan seluruh ASN menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal demi pelayanan terbaik kepada masyarakat. (jw/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: