Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada seorang pria berinisial OS karena terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun secara berulang.

Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa di rumah tinggal mereka di Ambon dalam kurun waktu Februari hingga September 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Yefri Bimusu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Vonis ini pun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga meminta hukuman yang sama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis bagi terdakwa.

Perbuatan OS dinilai telah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur. Terlebih, sebagai ayah tiri, terdakwa seharusnya memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjaga anak tirinya, bukan justru menjadi pelaku kekerasan seksual.

Korban yang dalam persidangan disebut dengan nama samaran Bunga akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Sang ibu yang tak terima kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib hingga berujung pada proses persidangan.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima vonis tersebut sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. (ae/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: