Fakfak – Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak, Bahman S. Mokoginta, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan seluruh aset milik Pemkab Fakfak.

Penertiban dilakukan sebagai langkah strategis guna memastikan kepastian hukum atas aset pemerintah, termasuk lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Krapangit Gewab yang kini menjadi sorotan publik.

Kegiatan yang berlangsung Jumat (7/11/2025) ini melibatkan Kantor Pertanahan Fakfak, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP. Kolaborasi lintas instansi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Fakfak memenuhi target Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperkuat tata kelola aset daerah.

“Alhamdulillah, hari ini kami turun ke lapangan bersama BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP untuk memastikan legalitas aset daerah. Ujungnya adalah kepastian hukum agar aset pemerintah benar-benar tercatat sebagai hak pakai milik pemerintah daerah,” ujar Bahman.

Ia menjelaskan, BPKAD Fakfak terus melakukan sinkronisasi dan verifikasi data aset agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan. Salah satu lokasi prioritas, yaitu GOR Krapangit Gewab, kini dalam tahap proses sertifikasi. Upaya ini dilakukan dengan mengacu pada peta lokasi yang telah disusun sejak tahun 2021.

“Kami tidak mengukur ulang, tetapi menyinkronkan data yang sudah ada dengan dokumen BPN. Prinsipnya, tidak boleh ada aset pemerintah yang kehilangan dasar hukum hanya karena bukti-bukti lama tercecer atau rusak,” jelasnya.

Bahman menambahkan, proses sertifikasi ini sempat terkendala karena sebagian arsip aset daerah hilang akibat kebakaran beberapa tahun silam. Namun, pihaknya kini telah menemukan kembali sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar pengajuan legalisasi.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan terdahulu yang telah melakukan pelepasan hak. Jadi tidak ada lagi pembayaran ganda terhadap objek yang sama. Tinggal kami rampungkan sinkronisasi datanya,” tegas Bahman.

Ia berharap dukungan dari semua pihak agar penertiban aset dapat berjalan lancar dan tuntas. Menurutnya, tertib administrasi dan kepastian hukum aset merupakan fondasi penting bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Kami mohon dukungan semua pihak agar proses sertifikasi ini cepat selesai. Dengan begitu, semua aset barang milik daerah di Fakfak memiliki legalitas yang kuat dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Bahman.

Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: