Fakfak – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menyampaikan sejumlah usulan, catatan, serta saran dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Banggar DPRK Fakfak, Drs. Ishak Patanduk, menegaskan pembahasan RAPBD ini dilakukan sesuai Keputusan Badan Musyawarah, mulai dari penerimaan dokumen hingga finalisasi anggaran.
Rangkaian pembahasan diawali dengan penerimaan dokumen RAPBD pada 12 Maret 2025, diikuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi-Komisi DPRK Fakfak dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 13 Maret 2025.
Finalisasi RAPBD serta pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan pada hari yang sama.
Dalam RAPBD 2025, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 1,35 triliun, yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 29,81 miliar, Pendapatan Transfer: Rp 1,29 triliun. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 33,2 miliar
Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp 1,40 triliun, terdiri dari, Belanja Operasi: Rp 1,04 triliun, Belanja Modal: Rp 147,3 miliar, Belanja Tidak Terduga: Rp 15 miliar, Belanja Transfer: Rp 198,2 miliar.
Dengan kondisi ini, terjadi defisit sebesar Rp 48,2 miliar, yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Banggar DPRK Fakfak mencermati beberapa aspek dalam RAPBD 2025 dan memberikan sejumlah masukan, dimana Banggar menemukan dokumen RAPBD 2025 belum dilengkapi daftar lampiran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh karena itu, Banggar mengingatkan Pemerintah Daerah agar ke depan lebih teliti dalam menyusun dokumen RAPBD.
Mengingat PAD belum mengalami peningkatan signifikan, pemerintah daerah diminta untuk lebih serius dalam upaya peningkatan penerimaan daerah, terutama melalui Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah. Pendataan ulang objek dan subjek pajak, terutama untuk SPPT PBB P2 yang masih bermasalah. Optimalisasi kontribusi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pemanfaatan aset daerah.
Pemerintah daerah diimbau untuk melakukan kajian mendalam terhadap alokasi belanja dengan memperhatikan, Standar harga satuan regional, Standar belanja dan biaya umum, Harga satuan pokok kegiatan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah pemborosan anggaran dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif serta efisien sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah daerah diminta memprioritaskan anggaran untuk program dan kegiatan yang berorientasi pada pelayanan dasar masyarakat. Salah satu perhatian utama adalah pembangunan kembali Kantor Distrik Fakfak Barat, karena sebagian ruangan mengalami kebakaran dan menghambat layanan masyarakat.
Kabupaten Fakfak masuk dalam kategori zona merah inovasi daerah selama dua tahun berturut-turut. Untuk memperbaiki peringkat ini, OPD terkait diharapkan dapat memfasilitasi pengadaan tenaga operator yang bertugas menginput data inovasi daerah.
Laporan dan rekomendasi Banggar DPRK Fakfak disampaikan dalam Pleno Keempat Rapat Paripurna Keenam DPRK Fakfak masa sidang pertama tahun 2025. Rapat yang berlangsung di gedung utama sidang DPRK Fakfak, Sabtu (15/3/2025) siang.
Sidang DPRK Fakfak dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, serta didampingi Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, Wakil Ketua I DPRK Fakfak, Siti Rahma Hegemur, dan Wakil Ketua DPRK Fakfak kelompok khusus, Demianus Tuturop. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan