Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hingga kini, sebanyak 26 saksi telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, membenarkan pemanggilan puluhan saksi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari institusi pendidikan.
“Penyidik telah melakukan wawancara terhadap 26 orang saksi,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Rabu (7/5/2025), dikutip dari Warta Kota Live.
Dari total saksi yang diperiksa, empat di antaranya merupakan pelapor kasus ini. Sisanya mencakup tiga staf Universitas Gadjah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan UGM, satu perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), satu orang dari percetakan Perdana, tiga staf dan empat alumni SMA Negeri 6 Surakarta, serta satu perwakilan masing-masing dari Ditjen PAUD Dikdasmen, Ditjen Dikti, KPU Pusat, dan KPU DKI Jakarta.
Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah dokumen akademik, termasuk dokumen penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kehutanan UGM hingga dokumen kelulusan skripsi.
“Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi, dengan membandingkan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk tahun 1980 dan lulus tahun 1985,” jelas Djuhandani.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 9 Desember 2024. Ketua TPUA, Eggi Sudjana, juga melaporkan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, terkait dugaan yang sama.
Sementara itu, Presiden Jokowi telah melaporkan balik lima orang yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Tolak Mediasi, Siap Hadapi Persidangan
Di sisi lain, upaya mediasi gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq dari kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) berakhir tanpa kesepakatan.
Kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan, menegaskan bahwa pihaknya menolak permintaan penggugat untuk mempublikasikan ijazah asli secara terbuka.
“Kami tidak akan pernah mau memenuhi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka,” ujar Irpan usai mediasi di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/5/2025).
Mediasi dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Sebelas Maret, namun berakhir deadlock. Prof. Adi masih memerlukan waktu sepekan untuk menyusun berita acara mediasi.
Gugatan ini melibatkan beberapa pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat I, KPU Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan UGM sebagai tergugat IV.
Meski menolak mediasi, Jokowi menyatakan siap hadir di persidangan dan membawa ijazah aslinya jika diminta oleh Majelis Hakim PN Solo.
“Iya (datang), kalau diperlukan. Kalau diperlukan juga membawa ijazah,” ujar Jokowi di kediamannya.
Ia juga menjelaskan ketidakhadirannya selama proses mediasi karena telah memberi kuasa penuh kepada tim hukumnya. (TribunBatam.id)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan