Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sianida ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, dengan omzet mencapai Rp 59 miliar. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SE, Direktur PT SHC.

“Tersangka sementara ini baru satu orang,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Kamis, 8 Mei 2025.

Penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak 11 April 2025. SE diduga mengimpor dan memperdagangkan sianida tanpa izin, menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang telah berhenti beroperasi. Sianida tersebut kemudian diedarkan kepada penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Bareskrim menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal PT SHC, serta pihak yang terlibat dalam proses masuknya bahan kimia berbahaya itu dari luar negeri.

Tempat penyimpanan sianida berada di dua lokasi, yakni pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, dan di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa SE memiliki puluhan pelanggan tetap dan mengirimkan 100–200 drum sianida dalam sekali pengiriman. Satu drum dihargai Rp 6 juta. Dalam periode 2024–2025, sebanyak 9.888 drum diimpor dalam tujuh kali pengiriman, menghasilkan omzet sekitar Rp 59 miliar.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp 10 miliar, dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: