Jakarta — Hanya tujuh bulan setelah dilantik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan bernisial APN, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pegawai tinggi kejaksaan yang seharusnya menjadi penegak hukum itu justru diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan modus operandi yang diduga. Tersangka didampingi dua bawahannya, disebut memanfaatkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke kejaksaan.
Mereka kemudian mendatangi sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan ancaman akan memproses laporan hukum tersebut.
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.
Para korban yang didatangi adalah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab HSU. Mereka antara lain Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman, dan Kepala Dinas Kesehatan HSU, Yandi. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat juga menjadi sasaran.
Selain tersangka APN, KPK menetapkan dua jaksa di bawah kendalinya sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, bernisial AB, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, bernisial TTF.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK telah menahan APN dan AB selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025. Namun, tersangka TTF dilaporkan masih dalam pencarian setelah kabur.
“Untuk Kasi Datun Kejari HSU, kata dia, belum ditahan oleh KPK karena masih dalam pencarian,” kata Asep.
OTT yang digelar pada 18 Desember 2025 itu merupakan operasi kesebelas KPK di wilayah HSU.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menyita uang tunai mencapai ratusan juta rupiah yang diduga kuat terkait dengan transaksi pemerasan tersebut.
Kasus ini kembali mencoreng institusi kejaksaan dan memperlihatkan pola penyalahgunaan wewenang yang memanfaatkan celah proses hukum.
Pelantikan APN yang baru berlangsung pada Agustus 2025 menyisakan pertanyaan besar mengenai integritas dan sistem pengawasan internal di lingkungan kejaksaan. (ds/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan