Saumlaki – Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 821.23.395 tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang pembatalan SK Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 821.23.392 tahun 2024 dan SK Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 821.23.393 tahun 2024 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas.
Terkait itu, Sekretaris Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kepulauan Tanimbar Alex Belay menduga pembatalan SK Bupati Kepulauan Tanimbar merupakan kejahatan administrasi.
“Saya menduga ini ada sebuah kejahatan administrasi yang dilakukan oleh Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar,” ujar Alex Belay kepada media ini di Sumlaki, Sabtu (20/1/2024).
Pembatalan SK tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas Mungkin saja telah sampai ke meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak kunjung di tangan para ASN sesuai lampiran SK tersebut.
“Mungkin saja SK Udah sampai ke meja Mendagri, namun tak kunjung sampai di tangan para ASN yang namanya di lampiran SK Pembatalan tersebut, maka bisa saja ini bagian dari trik atau dapat dikatakan ada dugaan kejahatan administrasi yang coba di mainkan untuk memuluskan niat para ASN yang telah dilantik tersebut,” kata Alx Belay.
Dalam persoalan ini juga, Alex Belai menduga Mendagri turut campur tangan dalam persoalan ini ini, sehingga seorang Pj Bupati Kepulauan Tanimbar berani melakukan pelanggaran tersebut.
“Jangan-angan Mendagri turut campur tangan dalam persoalan kegaduhan dalam SK tersebut, sehingga seorang Pj Bupati Kepulauan Tanimbar dapat dengan berani melakukan pelanggaran tersebut,” kata Alex Belay.
Selain itu, Alex Belay juga menduga bisa saja Mendagri telah diberikan salinan SK sebagai syarat bahwa PJ Bupati Kepulauan Tanimbar telah melakukan pembenahan, namun di belakang ternyata hasilnya tidak sampai ke tangan para ASN tersebut yang telah dibatalkan SK-nya.
“Olehnya itu saya minta Kemendagri untuk segera evaluasi PJ Bupati Kepulauan Tanimbar karna dinilai tidak layak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang kepala daerah, Kemendagri harus segere menentukan Pj Kepala Daerah baru untuk menduduki jabatan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar,” pintanya.
Ia juga meminta Kemendagri jangan main mata dengan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar karena dampaknya sangat luas di tengah masyarakat terjadi kegaduhan pada ruang publik.
“Mendagri juga harus memerintahkan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar segera mengembalikan pejabat yang sudah dibatalkan namanya untuk kembali bertugas pada OPD tersebut,” tegasnya.
Segera KASN, lanjut dia, memeriksa Pj Bupati Kepulauan Tanimbar terhadap pelanggaran Administrasi yang dilakukan.
“Mendagri juga harus mengingatkan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar agar tidak lagi menciptakan kegaduhan di masyarakat dengan kesalahan serupa karena sebentar lagi kita memasuki pesta demokrasi, maka harus memastikan masyarakat kondusif menyambut pesta demokrasi,” tandasnya. (bn/pr)
Tinggalkan Balasan