Kaimana, – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kaimana mulai melakukan penertiban terhadap Alat Prraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang masih terpasang di berbagai titik. Penertiban ini dimulai sejak 24 November 2024, atau empat hari sebelum masa tenang dimulai.
Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat (P3S) Bawaslu Kaimana, Jhon Kiruwa, S.H., menyampaikan bahwa pembersihan bahan kampanye seperti stiker, spanduk, banner, dan bendera partai politik telah dilakukan secara terkoordinasi.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada tim untuk melakukan pembersihan pada 23 November, karena masih banyak bahan kampanye yang terpasang. Maka, pada 24 November, kami bersama Satpol PP melakukan pembersihan,” ujar Jhon Kiruwa kepada media ini.
Proses pembersihan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Gakumdu, Polres, dan Kejaksaan. Pembersihan dilakukan hingga malam hari, dengan batas waktu hingga pukul 23:59 WIT pada 24 November.
Jhon Kiruwa menegaskan bahwa bahan kampanye hanya diperbolehkan berada di sekretariat pasangan calon (paslon), seperti bendera yang dipasang di posko. “Bahan kampanye yang terpasang di jalanan harus segera diturunkan,” tambahnya.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pemilihan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban selama masa tenang Pilkada 2024. (tm/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan