Saumlaki – Mengjhianati tugas yang diamantkan Undang-Undang, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghentikan kasus temuan money politic di kamar 105, hotel Galaxi Saumlaki.

Matias Alubwaman, SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam konferensi pers, Minggu (1/12/2024) katakan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang sejumlah Rp.94,5 Juta, yang ditemukan dibawa 3 orang Tim Sukses Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 3 (Tiga), di kamar 105 hotel Galaxi Saumlaki, Sabtu dini hari (26/11/2024), resmi ditutup.

Alat bukti berupa, uang tunai sejumlah Rp. 94, 5 Juta, Rp. 1,5 Juta dalam amplop, daftar nama kolektif penerima uang yang akan dibayar untuk coblos Paslon Nomor 3, serta sejumlah KTP, diitemukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, aparat kepolisian, pers dan masyarakat, didalam tas, dinyatakan tidak penuhi unsur.

Kasus yang teregistrasi di Bawaslu Tanimbar nomor 006, ditutup, kata Matias Alubwaman SH karena, 2 alasan. Pertama, tidak ada saksi yang menyaksikan, uang diserahkan oleh ke 3 orang Tim Sukses Jauwerissa-Ratuanak Nomor 3, kepada penerima.

Kedua, tidak ditemukan ada unsur ajakan dari ke-3 orang Tim Sukses Jawerissa Ratuanak, keoada penerima (pengguna hak piluh) uang, untuk pilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar Nomor 3, terang Ketua Bawaslu Tanimbar kepada awak media, di ruang kantornya.

Keputusan menutup kasus temuan sejumlah uang oleh Bawaslu Tanimbar, menurut Alubwaman, berdasarkan hasil rapat pleno Gakumdu. Ini dilakukan secara kolektif kolegial, Bawaslu Tanimbar, Polisi dan Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penyampaian keputusan tersebut, secara tidak langsung, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepualauan Tanimbar dan para anggota Bawaslu, melakukan pengkhianatan terhadap tugas utama dan terutama Bawaslu, seperti doatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 101 butir C, UU ini menegaskan,  Bawalu Kabupaten/Kota bertugas, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota.

Pengkhianatan terhadap perintah UU yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini, dilakukan dengan cara berlindung dibalik Gakumdu dan keputusan kolektif kolegial. Gakumdu, apalagi Bawaslu, tidak bertugas atau secara sepihak menuntup kasus money politik, atau praktik politik uang yang dilakukan tim sukses Paslon Nomor 3.

Barang bukti temuan di kamar 105 hotel Galaxi, bahkan tidak dilaporkan Bawaslu Kabupaten Kepualuan Tanimbar, kepada Bawaslu Pusat (RI) melalui Bawaslu Provinsi Maluku. Malah sengaja menutupi bahkan cenderung meghilangkan barang bukti temuan. Pasalnya, tim sukses Paslon lain sebagai pelapor kasus Money Politik Paslon Nomor 3 di kamar 105 hotel Galaxi, meminta barang bukti, tidak diberikan Bawaslu Tanimbar. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: