Ambon – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku bersama Kanwil Bea dan Cukai Banten serta Bea Cukai Jayapura berhasil mengamankan lebih dari satu juta batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai palsu.
Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Jumat (27/2/2026).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku, Wasis Salam, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 1.012.280 batang rokok. Rokok tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek.
“Penemuan berawal dari informasi intelijen, diperoleh informasi pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan dengan modus menempelkan surat atau izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton,” jelas Wasis dalam keterangan pers.
Tim penindakan kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri jaringan distribusi hingga ke sejumlah daerah. Informasi yang diperoleh mengarah pada gudang distributor di kawasan Benda, Tangerang, Banten, serta paket rokok ilegal yang telah dikirim ke wilayah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura.
Nilai total barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp1.020.735.800, dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp476.559.400.
Di Kota Ambon sendiri, sebanyak 16.000 batang rokok ilegal telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium atau penyelesaian di luar pengadilan. Pelaku dikenakan sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang menghasilkan penerimaan negara Rp35.808.000.
Sementara itu, penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten sebanyak 981.080 batang masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai untuk bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat di Maluku dan Maluku Utara serta menjaga penerimaan negara,” tandas Wasis. (at/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan