Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak memggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak 2024.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan sebelumnya.

Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla menyampaikan pleno penetapan dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025.

 “Kami akan menggelar pleno sesuai prosedur yang berlaku pasca putusan MK,” ujarnya.

Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan bahwa perkara dengan nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan demikian, hasil Pilkada Fakfak 2024 tetap sah sesuai keputusan KPU. (pr)