Manokwari — Pemerintah Provinsi Papua Barat memastikan proses seleksi 1.299 Calon Aparatur Sipil Negara, yang terdiri atas 1.002 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 297 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), berjalan aman, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua Barat, Herman Sayori, mengatakan kebutuhan formasi CPNS dan PPPK Papua Barat telah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian PANRB pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan seleksi lanjutan.
“Untuk Papua Barat, formasi yang ditetapkan terdiri dari 1.002 PPPK dan 297 CPNS. Seluruh prosesnya sudah ditetapkan oleh MenPANRB dan saat ini masuk tahap lanjutan,” ujar Herman kepada wartawan usai mengikuti apel di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan seleksi lanjutan akan dilakukan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara Regional XIV Manokwari. BKN akan mengatur seluruh aspek teknis, mulai dari jadwal pelaksanaan tes hingga pengumuman persyaratan teknis kepada peserta.
Menurut Herman, peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan menerima Surat Keputusan (SK) dari MenPANRB wajib mengikuti seleksi lanjutan berupa tes berbasis Computer Assisted Test (CAT).
“Tes tetap menggunakan sistem CAT. Teknis dan waktu pelaksanaan sepenuhnya ditentukan oleh BKN. Untuk 297 formasi CPNS diperkirakan satu hari, sedangkan 1.002 formasi PPPK sekitar empat sampai lima hari,” katanya.
Ia menegaskan, seleksi lanjutan tersebut merupakan tahapan wajib dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Bagi CPNS, setelah NIP ditetapkan, peserta akan mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan sebelum diangkat menjadi PNS. Sementara PPPK juga wajib melalui proses penetapan NIP PPPK sesuai ketentuan.
“Semua sudah aman dan sesuai prosedur. Kami berharap calon CPNS dan PPPK mempersiapkan diri dengan baik. Mudah-mudahan pertengahan Januari ini tes sudah bisa dilaksanakan. Kami juga akan mengumpulkan peserta untuk menerima arahan langsung dari BKN Regional XIV,” ujar Herman.
Ia mengingatkan bahwa kehadiran peserta pada jadwal tes CAT bersifat mutlak. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan mengakibatkan peserta gugur secara otomatis.
“Tidak ada perubahan kecuali peserta tidak mengikuti seleksi CAT. Kalau tidak ikut, dengan sendirinya gugur,” tegasnya.
Terkait penerbitan SK Gubernur, Herman menyebutkan hal itu akan dilakukan setelah hasil tes resmi dari BKN diserahkan kepada Gubernur Papua Barat. Ia juga mengimbau seluruh peserta menjaga kondisi kesehatan menjelang pelaksanaan tes.
“Jaga kesehatan dengan baik, karena tahapan ini tidak bisa diabaikan. Ini bagian penting dari proses pengangkatan CPNS dan PPPK di Papua Barat,” pungkas Herman. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan