Kaimana – Kepala Bidang Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Imanuel Fandy, menegaskan, hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur rekrutmen tenaga non-ASN untuk tahun anggaran 2025.
Pernyataan ini disampaikan Fandy menanggapi aspirasi para eks tenaga kontrak daerah yang melakukan aksi di Kantor BKPSDM.
Para demonstran mempertanyakan kejelasan status mereka sebagai tenaga non-ASN, khususnya yang masuk dalam kategori pekerja paruh waktu.
Fandy menjelaskan hingga kini aturan terkait tenaga non-ASN masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66 yang mengatur tenaga kontrak di daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati, untuk merumahkan seluruh tenaga kontrak di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa terkecuali.
“Belum ada edaran baru terkait rekrutmen tenaga kontrak. Keputusan merumahkan tenaga kontrak merupakan kebijakan PPK yang harus kami jalankan,” tegas Fandy.
Menanggapi pertanyaan dari para demonstran mengenai masih adanya tenaga kontrak yang bekerja di RSUD, Fandy menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan khusus yang diambil oleh PPK.
Menurutnya, tenaga kontrak di RSUD tetap bekerja karena menyangkut prioritas pelayanan dasar, terutama dalam sektor kesehatan dan layanan publik yang tidak dapat ditunda.
“Pelayanan kesehatan di rumah sakit, kebersihan, serta penanganan bencana adalah hal yang sangat penting. Jika semua tenaga kontrak dirumahkan, siapa yang akan menangani pasien atau mengatasi kebakaran? Oleh karena itu, PPK melihat ini sebagai prioritas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fandy memastikan bahwa semua aspirasi dan masukan dari tenaga non-ASN akan ditampung dan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama PPK.
“Kami bukan pengambil keputusan, tetapi kami akan menyampaikan semua masukan ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam rapat dengan PPK,” katanya.
Ia juga menambahkan, tenaga kontrak yang masih bekerja dan menerima pembayaran adalah mereka yang telah mengabdi minimal dua tahun atau mereka yang sedang dalam proses administrasi menjadi CPNS atau PPPK.
Fandy berharap semua pihak dapat memahami bahwa keputusan ini diambil untuk kepentingan bersama, dengan tetap mengutamakan optimalisasi pelayanan publik.
“Kami berharap seluruh tenaga non-ASN bisa memahami bahwa kebijakan ini bukan untuk merugikan siapa pun, tetapi demi kepentingan yang lebih luas,” pungkasnya. (tm/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan