Saumlaki – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yohanis Batseran, memastikan proses penginputan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah selesai sepenuhnya.

 Sebanyak 694 tenaga PPPK telah terverifikasi secara menyeluruh, baik dari segi data fisik maupun non-fisik.

“Proses penginputan data PPPK sudah 100% tuntas. Staf kami telah melakukan pemeriksaan dan pengaplotan data secara terperinci,” ungkap Yohanis Batseran saat ditemui wartawan, 7 Februari 2025.

Meskipun data telah selesai diinput, Yohanis menyampaikan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) kontrak masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk penerimaan SK kontrak mereka, kami masih menunggu arahan selanjutnya dari BKN. Instruksi resmi akan diberikan, dan kapan pun itu, kami tetap menunggu,” jelasnya.

Setelah SK kontrak diperkuat oleh BKN, pemerintah daerah akan menyesuaikan Penetapan Masa Tugas (PMT) dan Surat Perintah Tugas (SPT) sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan.

Yohanis juga menegaskan bahwa tenaga kontrak PPPK memiliki hak yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk gaji, tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13. Namun, berbeda dengan PNS, tenaga PPPK tidak mendapatkan hak pensiun.

Mengenai masa kontrak, ia menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Pertama, Batas Usia: Jika tenaga PPPK telah mencapai usia 56 tahun, maka masa kontraknya hanya berlangsung dua tahun sebelum dinyatakan pensiun.

Kedua, Perpanjangan Kontrak: Jika tenaga PPPK masih dalam usia kerja yang produktif, maka kontrak dapat diperpanjang hingga 10, 15, atau bahkan 20 tahun. Namun, evaluasi kinerja tetap dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika kinerja kurang baik, kontrak dapat dievaluasi kembali.

Lebih lanjut, Yohanis menegaskan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kepala daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer di instansi pemerintah.

“Jika ada kepala daerah yang masih mengangkat tenaga honorer, maka akan mendapatkan teguran dari Kemenpan RB karena ini merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Dengan selesainya penginputan data PPPK dan menunggu arahan BKN, pemerintah daerah berharap proses penerbitan SK dan penyesuaian tugas dapat segera terlaksana demi kelancaran administrasi kepegawaian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: