Jakarta — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melontarkan kritik keras terhadap para buzzer yang dinilainya merusak bangsa, usai Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

“Buzzer betul-betul perusak bangsa,” tulis Said Didu dalam unggahan di platform X, Jumat (9/5/2025).

Penetapan Muzakki sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar. Ia menyebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Muzakki sebagai tersangka utama dalam kasus yang berkaitan dengan korupsi timah dan importasi gula.

“Yang bersangkutan berinisial MAM, selaku Ketua Cyber Army,” ujar Qohar dalam keterangannya.

Muzakki disebut memiliki jaringan buzzer berjumlah 150 orang yang tergabung dalam lima tim bernama Mustofa I hingga Mustofa V. Masing-masing anggota buzzer menerima bayaran Rp1,5 juta untuk menyebarkan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

“Total uang yang diterima oleh MAM dari Marcella Santoso sebesar Rp864.500.000,” jelas Qohar.

Dana tersebut disebut ditransfer secara bertahap, salah satunya melalui Indah Kusumawati, staf keuangan kantor hukum AALF, dengan jumlah mencapai Rp697.500.000.

Kasus ini berawal dari dugaan upaya obstruction of justice oleh tiga pihak, yakni Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar, pengacara Marcella Santoso, dan Junaidi Saibih. Mereka diduga melakukan pemufakatan untuk menyudutkan institusi penegak hukum melalui konten negatif dan menyesatkan.

Penangkapan bos buzzer ini menjadi sorotan publik dan dinilai mencerminkan bahaya jaringan informasi sesat yang bekerja untuk menghalangi upaya pemberantasan korupsi. (ds/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: