Saumlaki — Dugaan penyimpangan dana desa di Alusi Bukjalim, Kecamatan Kormomolin, menguat setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hilarius Amelwatin, resmi melaporkan Kepala Desa Alusi Bukjalim, Yoseph Angwarmas, kepada Bupati Kepulauan Tanimbar.
Laporan tersebut turut ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inspektorat Daerah, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) untuk penanganan lebih lanjut.
Hilarius menegaskan persoalan ini bukan hanya soal keterlambatan pembangunan TK Paud, tetapi dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran.
“Ini bukan lagi proyek yang macet. Ini dugaan penyalahgunaan amanah publik dalam mengelola dana desa,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Hilarius mengungkapkan indikasi penyimpangan pertama terjadi pada pengelolaan dana Rp50 juta yang diberikan kepada Bumdes Alusi Bukjalim untuk usaha sembako.
Usaha tersebut terhenti, sementara laporan pertanggungjawaban tidak jelas. Bendahara Bumdes, Modesta Angwarmas, anak dari kepala desa diduga tidak mampu menjelaskan penggunaan dana tersebut.
Selain itu, satu unit minibus bantuan Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk Bumdes diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi kepala desa.
“Aset desa semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan fasilitas pribadi,” kata Hilarius.
Dugaan penyimpangan semakin tajam pada proyek pembangunan TK Paud tahun 2024 yang telah dilaporkan selesai 100 persen.
Namun, bangunan berukuran 6 x 18 meter itu hingga kini terbengkalai dan belum dapat digunakan.
Pintu utama hanya menggunakan tripleks tipis, plafon belum terpasang, rabat dan lisplang tidak selesai, serta material jendela dinilai tidak sesuai standar.
Menurut Hilarius, laporan pertanggungjawaban pembangunan kepada Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar jauh berbeda dengan kondisi riil di lapangan.
“Ada indikasi kuat laporan fiktif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hilarius menyoroti pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 tahap pertama dan kedua yang totalnya mencapai Rp700 juta. Namun, hanya satu pekerjaan yang direalisasikan: pembangunan drainase sepanjang 50 meter.
“Kami menduga ada persekongkolan antara kepala desa, kaur perencanaan, dan bendahara desa untuk membuat laporan fiktif dan menggelapkan dana,” ujarnya.
Hilarius mengingatkan bahwa Yoseph Angwarmas pernah terseret kasus serupa saat menjabat sekretaris desa pada periode 2016–2020. Saat itu, Inspektorat menemukan adanya dokumen SPJ fiktif senilai Rp55 juta.
Dengan laporan yang telah masuk ke berbagai instansi pengawasan, masyarakat Alusi Bukjalim berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Warga mendesak proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas, mengingat dana desa merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Dana desa bukan milik pribadi. Jika dikelola secara tidak jujur, masyarakatlah yang paling dirugikan,” ujar Hilarius.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kepulauan Tanimbar. Warga menanti respons resmi dari bupati, kejaksaan, dan inspektorat guna memastikan dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan