Jayapura — Kematian seorang bayi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) salah satu rumah sakit di Kota Jayapura memantik sorotan tajam terhadap sistem administrasi pelayanan kesehatan.

Bayi tersebut meninggal dunia setelah penanganan lanjutan diduga tertunda akibat persoalan administratif kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, menilai peristiwa itu sebagai kegagalan sistem yang menempatkan prosedur di atas keselamatan pasien, khususnya dalam kondisi gawat darurat.

“Dalam situasi darurat medis, tidak boleh ada alasan apa pun untuk menunda pelayanan hanya karena administrasi. Nyawa manusia tidak boleh menunggu kartu,” ujar Silwanus, dikutip NabireNews.com, Kamis (8/1/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, bayi tersebut dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tiba di IGD dalam kondisi kritis.

Tenaga medis sempat melakukan tindakan awal berupa pemasangan alat bantu napas dan pemantauan tanda vital.

Secara medis, kondisi pasien dinilai membutuhkan perawatan intensif di ruang neonatal intensive care unit (NICU).

Namun, sebelum pasien dipindahkan dari IGD, proses pelayanan tersendat pada kelengkapan administrasi.

Keluarga pasien diketahui belum memiliki kepesertaan BPJS aktif. Akibatnya, penanganan lanjutan tidak segera dilakukan.

“Tidak ada penolakan secara tertulis, tetapi secara praktik, pelayanan berhenti. Ini yang berbahaya,” kata Silwanus. “Ketika prosedur administratif lebih ditakuti daripada kehilangan nyawa pasien, maka sistem telah kehilangan nurani.”

Keluarga sempat memohon agar tindakan medis tetap dilakukan sembari mengurus administrasi menyusul. Namun, alur pelayanan tetap berjalan sesuai mekanisme administratif yang berlaku.

Bayi tersebut bertahan pada hari pertama perawatan di IGD. Memasuki hari kedua, kondisinya semakin memburuk.

Silwanus menegaskan, dalam dunia kedokteran terutama neonatologi waktu adalah faktor penentu keselamatan.

“Menunggu bukanlah kondisi netral. Menunggu adalah keputusan klinis. Dalam kasus ini, menunggu berarti membiarkan kondisi bayi memburuk tanpa intervensi optimal,” ujarnya.

Pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIT, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia. Kepergiannya berlangsung tanpa hiruk-pikuk, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Ironi berlanjut setelah kematian pasien. Keluarga dipanggil untuk membahas biaya pelayanan medis yang telah diberikan.

Formulir administrasi disodorkan, sementara jenazah bayi masih berada di ruang perawatan.

“Momen seperti ini seharusnya diisi dengan empati dan pendampingan psikologis, bukan transaksi biaya,” kata Silwanus.

“Ketika rumah sakit berbicara soal uang di depan jenazah bayi, kita patut bertanya di mana letak kemanusiaan sistem kita.”

Keluarga pasien akhirnya membawa pulang jenazah bayi tanpa fasilitas ambulans dan tanpa pendampingan petugas medis.

Silwanus menekankan, tragedi ini tidak boleh diarahkan sebagai kesalahan individu tenaga kesehatan.

Menurut dia, persoalan utama terletak pada sistem yang tidak memberikan keberanian dan kepastian bagi tenaga medis untuk mengutamakan keselamatan pasien.

“Ini bukan soal dokter atau perawat tidak peduli. Ini soal sistem yang gagal memihak pasien. Padahal, regulasi nasional dengan tegas menyatakan bahwa pelayanan gawat darurat wajib diberikan tanpa syarat administratif,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah daerah, manajemen rumah sakit, dan penyelenggara jaminan kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Jika keselamatan pasien masih kalah oleh status kepesertaan, rumah sakit berpotensi berubah menjadi ruang seleksi sosial, bukan tempat menyelamatkan nyawa,” kata Silwanus.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa akses terhadap layanan kesehatan darurat seharusnya berpijak pada prinsip kemanusiaan, bukan semata kelengkapan dokumen. (nn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: