Manokwari — BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah merinci, untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran kelas I adalah Rp150.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000. Namun, khusus peserta kelas III mendapat bantuan iuran sebesar Rp7.000 dari pemerintah, sehingga iuran yang dibayarkan hanya Rp35.000 per orang per bulan. Hal ini disampaikan Rizzky menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait penyesuaian iuran, Jumat (6/3/2026).
Rizzky menjelaskan, JKN adalah asuransi sosial berbasis gotong royong, di mana iuran dari peserta sehat digunakan untuk membiayai peserta yang sakit. Ia mencontohkan, biaya operasi pemasangan ring jantung bisa mencapai Rp150 juta per pasien. “Bayangkan jika seseorang menabung Rp35.000 per bulan, maka membutuhkan waktu ratusan tahun. Namun melalui JKN, biaya itu bisa ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang sehat,” ujarnya.
Selain untuk membayar layanan kuratif, iuran juga digunakan untuk program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat. BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk menjaga keberlanjutan program dengan disiplin membayar iuran dan meningkatkan literasi kesehatan. “Kami hadir di media sosial dan live TikTok untuk edukasi dan interaksi langsung dengan masyarakat,” pungkas Rizzky. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan