Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui penyusunan regulasi daerah untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal, khususnya pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

Langkah ini ditempuh seiring meningkatnya jumlah asosiasi dan kelompok kontraktor yang terdaftar di provinsi tersebut.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat, Yakub Richard Kiriweno, mengungkapkan saat ini tercatat sekitar 129 asosiasi atau kelompok yang menaungi lebih dari 3.500 perusahaan.

“Peningkatan jumlah pelaku usaha ini menunjukkan perkembangan positif dalam partisipasi kontraktor lokal di pembangunan daerah,” ujarnya di Manokwari, Senin (10/3/2026).

Pemprov Papua Barat tengah menyiapkan penguatan regulasi melalui rancangan peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat sekaligus membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha lokal dalam berbagai proyek pembangunan.

Dalam waktu dekat, Biro Pengadaan Barang dan Jasa bersama DPRD Papua Barat akan berkoordinasi ke Jakarta untuk membahas finalisasi regulasi agar selaras dengan ketentuan nasional.

Yakub berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bersinergi mewujudkan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan profesional demi manfaat luas bagi masyarakat Papua Barat. (jw/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: