Fakfak – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak melaksanakan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 90/ST/XIX.MAN/05/2025 tertanggal 28 Mei 2025.
Pemeriksaan yang difokuskan pada pengelolaan aset tetap, khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat, berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Fakfak, Kamis (12/6/2025).
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak, Bahman S. Mokoginta, menjelaskan kegiatan ini merupakan tahap akhir dari pemeriksaan terinci oleh BPK, dengan fokus pada pengadaan kendaraan dinas tahun 2024.
“Seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, dihadirkan untuk dilakukan pengecekan fisik. Pemeriksaan ini melibatkan bagian aset daerah karena kendaraan tersebut merupakan bagian dari aset tetap, dan berkaitan langsung dengan OPD pengadaan,” ujar Bahman kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa proses pengadaan kendaraan dinas telah disertai pakta integritas, sejalan dengan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada delapan area intervensi.
“Dalam MCP disebutkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dibawa pindah oleh ASN yang mutasi atau pindah tugas. Kendaraan tersebut harus tetap berada di OPD yang tercatat sebagai pemilik aset,” katanya.
Menurut Bahman, penting dilakukan sosialisasi aturan tersebut secara menyeluruh agar pemanfaatan aset daerah tetap tertib dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa bagian aset tidak dapat memantau seluruh penggunaan kendaraan di lapangan secara langsung.
“Kami berkomitmen untuk terus menertibkan seluruh aset daerah secara bertahap, termasuk kendaraan dinas, tanah, gedung, dan bangunan lainnya yang tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Fakfak,” ujar Bahman.
(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan