Jakarta – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta, Selasa lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Fakfak, Arif H. Rumagesan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Fakfak, Achmad Pelu.

Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis terkait keberlangsungan status pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Adapun tiga pokok pembahasan utama dalam audiensi tersebut meliputi,. Penyelesaian status pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN);

Penanganan pegawai non-ASN di luar database BKN yang telah mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Bupati Samaun menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan berpihak kepada para pegawai non-ASN yang telah mengabdi dalam pelayanan publik selama ini.

“Kami berharap adanya kejelasan status bagi tenaga non-ASN, baik yang masuk dalam database BKN maupun yang tidak, terutama mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK. Mereka layak mendapatkan kepastian atas masa depan kariernya,” ujar Bupati.

Audiensi ini menjadi bagian dari langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menindaklanjuti kebijakan nasional terkait transformasi tata kelola kepegawaian, sekaligus memperjuangkan hak-hak tenaga kerja daerah yang belum terserap dalam skema ASN formal. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: