Jakarta – Menjelang pembacaan putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk Pilkada Kabupaten Fakfak pada 05 Februari 2025, Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si menghimbau seluruh masyarakat Fakfak agar tetap menjaga stabilitas keamanan daerah.

“Selaku Bupati Fakfak, Pemerintah Kabupaten Fakfak dan juga sebagai Pasangan Calon Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom nomor urut 1 menghimbau kepada seluruh masyarakat Fakfak agar tetap menjaga stabilitas keamanan daerah pasca putusan dan setelah putusan Dismissal oleh Mahkamah Konstitusi,” imbau Bupati Fakfak Untung Tamsil melalui rilisnya kepada awak media via Whatshaap, Senin (3/1/2025).

Bupati mengatakan, apapun keputusan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi itulah keputusan yang harus siap menerima dan menghormati keputusan itu.

Selain itu, Bupati Untung Tamsil pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Fakfak agar tidak muda percayai berita hoax, dan bersama-sama memperangi berita hoax yang dapat menimbulkan stabilitas keamanan Fakfak terganggu.

“Intinya keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan negara, dan kita bersama-sama patut menjaga stabilitas keamanan daerah yaitu Kabupaten Fakfak Tercinta untuk tetap aman dan damai,” pintanya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: