Fakfak – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menegaskan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti program dan kegiatan setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pidatonya pada Penutupan Sidang Paripurna Ketiga Belas DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun 2025, Bupati menekankan bahwa sisa waktu pelaksanaan anggaran efektif hanya sekitar tiga bulan. Oleh karena itu, OPD diminta memanfaatkan waktu secara optimal agar seluruh program dapat diselesaikan sesuai target tahun anggaran berjalan.

“Jangan sampai ada pekerjaan lanjutan atau tertunda pada tahun berikutnya. Semua kegiatan harus rampung pada 2025,” ujar Bupati Samaun Dahlan di Gedung Sidang Utama DPRK Fakfak, Senin (29/9/2025).

Selain menekankan penyelesaian program, Bupati juga mengingatkan agar pelaksanaan seluruh kegiatan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: