Fakfak – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menedaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera merealisasikan program dan kegiatan pembangunan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pendapatan tahun anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Instruksi ini disampaikan dalam Pidatonya pada oenutupan rapat paripurna DPRK Fakfak yang digelar di Gedung Sidang Utama DPRK, Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIT.
Dalam pidatonya, Bupati Samaun Dahlan mengacu pada Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa rancangan perda APBD yang telah disetujui bersama harus disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi dalam waktu paling lambat tiga hari sejak persetujuan DPRK.
Bupati Fakfak menjelaskan bahwa sebelum Perda APBD 2025 ditetapkan, evaluasi oleh gubernur menjadi tahap penting. Sesuai Pasal 112 ayat (8) dalam PP No. 12 Tahun 2019, jika hasil evaluasi menyatakan bahwa rancangan Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, RKPD, KUAPPAS, dan RPJMD, maka perlu dilakukan penyempurnaan dalam waktu tujuh hari sejak hasil evaluasi diterima.
“Oleh karena itu, rancangan perda kabupaten/kota tentang penyelenggaraan pendapatan tahun anggaran 2025 yang telah disetujui oleh dewan ini akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Jika ada perubahan atau penyesuaian yang diperlukan, kami mengharapkan dukungan dari pimpinan dan anggota dewan untuk bersama-sama melakukan penyempurnaan,” ujar Bupati.
Sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan, Bupati Fakfak menekankan bahwa setelah perda tentang penyelenggaraan pendapatan tahun 2025 ditetapkan, seluruh OPD harus segera melaksanakan program yang telah direncanakan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi capaian 100 hari kerja pemerintahan saat ini.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk segera merealisasikan seluruh program yang telah dianggarkan pada tahun 2025 ini. Saya juga menekankan agar tidak ada pekerjaan yang tertunda atau berlanjut ke tahun berikutnya. Semua kegiatan harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Bupati, Perda APBD tahun 2025 akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun ke depan. Peraturan ini juga menjadi dasar dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran daerah.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan seluruh OPD dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam merealisasikan pembangunan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Fakfak. (st/pr)












Tinggalkan Balasan