Fakfak – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menanggapi pandangan umum Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia terkait peningkatan jumlah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

 Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRK Fakfak mengenai Rancangan Perubahan APBD 2025 yang digelar di ruang sidang utama, Senin (29/9/2025).

Dalam penjelasannya, Dahlan menyebut dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai non-ASN dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia. Berdasarkan ketentuan ini, jumlah PPPK paruh waktu tercatat 488 orang.

Samaun Dahlan menambahkan, jumlah itu meningkat setelah terbit Surat Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 yang memperluas kriteria pelamar.

Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu juga mencakup pegawai non-ASN di luar database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024.

Dengan mekanisme ini, jumlah PPPK paruh waktu di Fakfak mencapai 898 orang, terdiri dari 488 orang non-ASN database BKN dan 410 orang non-ASN non-database.

Menurut Bupati, masih ada pegawai non-ASN database BKN yang tidak terakomodasi karena tidak mengikuti proses seleksi CPNS maupun PPPK 2024.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan menyesuaikan langkah selanjutnya dengan aturan yang berlaku. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: